Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017).
Mereka divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mendengar putusan Hakim, keduanya hanya tertunduk di kursi pesakitan. Tak ada reaksi apa pun dari dua terdakwa itu.
Mereka tak bergeming. Dan terdiam sesaat.
Kemudian Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima atau pikir - pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Mereka mendekati pengacaranya yang duduk di sebelah kanan ruangan sidang. Berjalan pelan - pelan dan melihat ke arah bawah.
"Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim mengaku putusan Hakim terlalu berat. Hakim juga tidak mempertimbangkan intimidasi yang dialami oleh kliennya itu.
"Kami akan kaji kembali apa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, intinya kami tidak terima dengan putusan ini," ungkap Sunardi.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Ikbal Hadjarti menyatakan putusan Hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
"Putusan ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Tinggal menunggu hak terdakwa mengajukan banding," paparnya.