Untung upaya LH berhasil digagalkan oleh warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orangtua LH.
"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh saksi yang saat itu mendatangi rumahnya," kata Omp.
"Clurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 sentimeter itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)
Baca tanpa iklan