Ahok menginginkan seluruh birokrat di lingkungan pemprov yang dipimpinnya melaksanakan tugas dengan profesional, kompeten, transfaran dan netral terkait politik.
Hal ini pun sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, dalam rangka membangun sistem yang baik, ia akan membuat sistem penilaian kinerja untuk para pejabat birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Habib Rizieq: Umat Islam Harus Disayang, Diajak Dialog Bukan Ditonjok, Dirangkul Bukan Digebuk
Dengan sistem tersebut, birokrat yang tidak profesional akan terseleksi dengan sendirinya.
Dalam rangka membangun sistem kerja yang baik, lanjut Ahok, seharusnya pengangkatan jabatan seseorang tidak didasari karena seagama atau faktor kedekatan politik.
Sebab, hal itu secara tidak langsung melawan konstitusi.
Sebab, seorang pejabat birokrat diangkat dengan disumpah taat kepada UUD 1945 dan dasar negara Pancasila atau disumpah dengan konstitusi.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"Saya suka menggunakan istilah kita ini pelayan. Sebab, gubernur bukan raja dan bukan penguasa. Kita semua melaksanakan undang-undang dan peraturan, yang dibuat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Ahok.