News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Dalam Aksi 112

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Metro TV, Desi Fitriani, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). Ia melaporkan tindakan kekerasan sejumlah orang yang mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal. ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribunnewsm Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas penganiayaan wartawan yang terjadi dalam aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Hal tersebut dinyatakan Koordinator Divisi Advokasi Aji, Erick Tanjung dalam rilis yang dikeluarkan, Sabtu (11/2/2017).

Erick Tanjung menegaskan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca: Reporter dan Juru Kamera Televisi Swasta Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 112

Laporan wartawan Metro TV, Desi Fitriani, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). Ia melaporkan tindakan kekerasan sejumlah orang yang mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal. ISTIMEWA (Istimewa)

"Kami mendorong jurnalis yang menjadi korban (kekerasan) dan perusahaan pers (tempatnya bekerja), melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian," kata Erick Tanjung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wartawan MetroTV bernama Desi mengalami kekerasan berupa pengusiran paksa disertai pemukulan oleh peserta aksi 112 ketika sedang melakukan peliputan.

Tidak hanya wartawan MetroTV, wartawan KompasTV juga diusir paksa peserta aksi 112, Jumat (10/2/2017) malam.

Erick Tanjung mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap para wartawan, sehingga kejadian serupa tak berulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini