News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Sejuk Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Aksi 112

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan kepolisian reporter dan juru kamera sebuah stasiun televisi swasta,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) menyesalkan terulangnya insiden kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, terjadi pengusiran, intimidasi dan kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis dari stasiun televisi swasta.

Sejuk menuntut kepolisian benar-benar tegas mengusut tuntas seluruh kasus pengusiran, intimidasi, dan kekerasan yang menimpa para jurnalis.

Baca: AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Dalam Aksi 112

"Hukuman yang maksimal harus diberikan kepada para pelaku yang main hakim sendiri," kata Direktur SEJUK, Ahmad Junaidi, dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2017).

Menurutnya, upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan bentuk ancaman kebebasan pers yang sangat serius.

"Aparat tidak bisa melepaskan para pelaku dari jerat hukum. Sebab, pembiaran akan membuat mereka terus-menerus merasa bahwa apa yang diperbuatnya sah," katanya.

Baca: Reporter dan Juru Kamera Televisi Swasta Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 112

Untuk itu, kata dia, penggunaan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers harus diberlakukan untuk menjerat para pelaku kekerasan terhadap jurnalis ketika bertugas.

Pasal itu menegaskan, bahwa tindakan melawan hukum dengan sengaja yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas-tugas jurnalistik dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Semoga tidak lagi terjadi insiden serupa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini