News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Masa Tenang Pilkada, Cagub-Cawagub hingga Media Dilarang Berkampanye

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, serta Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyapa pendukungnya usai mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Debat terakhir Pilkada DKI Jakarta mengambil tema kependudukan dan peningkatan kualitas masyarakat jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki masa tenang mulai hari Minggu (12/2/2017) ini.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (14/2/2017).

Selama masa tenang, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dilarang berkampanye.

"Tanggal 12, 13, dan 14 Februari tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun oleh pasangan calon," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, pada Kamis lalu.

Baca: Anies Baswedan Optimistis Menangkan Pilgub Jakarta

Baca: Survei Alvara: Ahok-Djarot dan Anies-Sandi Lolos Putaran Kedua Pilgub DKI

Tak hanya pasangan cagub-cawagub, semua tim kampanye dan setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Tak hanya itu, media massa juga dilarang menayangkan iklan.

"Bagi media massa tidak boleh ada siaran iklan, baik itu media cetak dan elektronik, tidak boleh ada siaran iklan, rekam jejak pasangan calon, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon," kata dia.

Aturan tentang media massa dilarang beriklan tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye. Apabila setiap pasangan calon atau setiap orang melakukan kampanye selama masa tenang, dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Aturan ini mengikat untuk seluruh pasangan calon, untuk tim pasangan calon, dan orang per orang," ucap Dahliah.

Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Penulis : Nursita Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini