Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gopis Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni merupakan saksi ahli kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperiksa dalam persidangan ke-10 perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Mahyuni menyebut bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 sudah berpindah topik dari tujuan semula kedatangannya ke sana.
"Maaf kalau lupa-lupa ingat, yang saya ketahui (Ahok ke Kepulauan Seribu) sedang kunjungan kerja, tentang masalah ikan," ujar Mahyuni di hadapan majelis hakim.
Menurut Mahyuni, dalam kesempatan itu Ahok terkesan sedang berkampanye karena tiba-tiba berbicara soal memilih gubernur DKI dengan Surat Al Maidah Ayat 51.
"Ini out of konteks, keluar fokus. Kesan saya sebagai ahli, topiknya kepada kampanye, seolah-olah nggak yakin akan dipilih. Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa-biasa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," bilang Mahyuni.
Oleh karena itu, Mahyuni menyayangkan pernyataan Ahok saat di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Ahok tak perlu berbicara sampai mengarah ke sana karena tujuan dia datang ke Kepulauan Seribu sendiri adalah kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak usah terkait dengan yang lain. Kan tentang pemeliharaan ikan, produksi ikan," kata Mahyuni.
Sidang kali ini diagendakan mendengar keterangan empat saksi ahli. Mereka antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli Bahasa Indonesia Mahyuni, serta dua ahli hukum pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Penulis: Gopis Simatupang