Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan hari pertama masa tenang di Pilkada DKI Jakarta.
Pada hari pertama di hari tenang, Minggu (12/2/2017) terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan oleh JPPR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 66 tertulis bahwa alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, temuan JPPR pada hari pertama di masa tenang 12 Februari 2017, masih terdapat banyak sekali alat peraga dan bahan kampanye yang tersebar di seluruh Jakarta.
"Bahan kampanye tersebut dari tiga pasangan calon di antaranya adalah spanduk, baliho, dan stiker pasangan calon nomor satu masih terpampang di depan publik, misalnya di Jalan Mandor Iren, Sunter, di Jalan Kayumanis, Matraman, dan Jalan Kramat Raya serta Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara" ujarnya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (13/2/2017).
Temuan lainnya yakni spanduk dan stiker pasangan calon nomor 2 di Menteng, Jakarta Pusat.
"Yang ketiga, spanduk dan flyer pasangan calon nomor tiga yang ditemukan di Jalan Raya BKT Duren Sawit, di Kelurahan Utan Kayu, dan Serdang, Kemayoran," pungkasnya.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)