TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 36 KTP elektronik palsu yang ditemukan di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, dipastikan bukan untuk kecurangan di Pilkada DKI Jakarta.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan jumlah tersebut terlalu kecil untuk mengubah suara yang ada di Pilkada DKI Jakarta.
Terlebih, membawa KTP elektronik palsu ke TPS setempat akan memiliki jumlah risiko tinggi dan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu dan pemalsuan dokumen.
"Terlalu tinggi risikonya jika ingin melakukan kecurangan pilkada dan KTP palsu ini digunakan untuk memilih," ujar Zudan di kantornya, Jakarta, Senin (13/2/2017)
Belum lagi, saat melakukan pencoblosan, banyak penjagaan yang ada TPS tersebut dan masyarakat di lingkungan tersebut,
"Apalagi, saat ini, untuk mengecek KTP itu palsu atau tidak, hanya dengan dua menit saja cukup. Dugaan kami ini bukan untuk memilih tapi untuk lainnya," jelasnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi