TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, melarang warga DKI Jakarta yang menggunakan hak pilihnya untuk membawa telepon seluler (hadphone) ke dalam bilik suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tidak boleh membawa handphone jenis apapun di dalam balik bilik suara. Kalau bawa handphone titipkan dulu ke KPPS," kata Betty di kantor KPU DKI, Salemba Raya,Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2017).
Larangan tersebut dikatakan Betty agar tidak ada indikasi yang bersifat politis.
Baca: Cegah Kecurangan, Bawaslu Rekam Semua TPS Pakai HP Android
Baca: Kapolda Metro Jaya: Jangan Coba-coba Intimidasi di TPS!
Pasalnya hak suara masing-masing individu bukan untuk dipublikasikan.
"Selfie boleh di depan TPS tapi jangan di bilik suara, indikasinya politis," tegasnya.
Warga DKI yang ingin mengabadikan momen lima tahunan tersebut tidak akan dilarang, jika "menjepret" di luar bilik suara.
Seperti formulir C1 yang menunjukan hasil perolehan suara setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Untuk foto itu boleh memfoto C1 Planonya, hasil perolehan suara yanv kertas besar itu loh dan itu boleh menjadi data publik publik boleh menyimpan hasil suara di TPS," kata Betty. (m12)