News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Berjimat Ini Takluk di Tangan Polisi Setelah Dibacakan Shalawat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto menunjukkan pistol jenis FN dari sindikat perampok modus baru memakai umpan perempuan muda di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (31/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian menembak mati dua perampok, di pusat kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (12/2/2017) pagi.

IM (19) dan M (20) ditembak di bagian dada karena melawan dengan memberondong petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Satu tersangka lagi berinisial WS (23), akhirnya menyerah saat melihat dua rekannya ditembak polisi.

Sedangkan dua tersangka lainnya kabur.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka, karena mereka melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana, Senin (13/2/2017).

Umar mengatakan, meski telah ditembak, satu tersangka masih hidup.

Baca: Biasa Beraksi di Jatiasih dan Jakarta Timur, Geng Perampok Ini Dibekuk Polisi di Medan Satria

IM masih bisa berinteraksi dengan petugas dalam keadaan tersungkur di tanah.

Diduga, tersangka menggunakan jimat susuk kebal, sebab proyektil petugas sudah menembus bagian jantungnya.

"Orang normal bila terkena jantungnya akan tewas, tapi ini tidak. Dia masih hidup bahkan berinteraksi dengan petugas," ungkap Umar.

Dengan keyakinan agama yang dimiliki petugas, kata Umar, mereka lalu membacakan selawat nabi di telinga tersangka.

Beberapa saat kemudian, IM meninggal dunia. Oleh petugas, jenazah keduanya dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk keperluan penyelidikan.

Hingga saat ini, ujar Umar, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang lolos dari kejaran petugas.

Sedangkan tersangka yang menyerah, WS, masih diperiksa penyidik di Polsek Medan Satria.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, llima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng, dan kunci L.

Akibat perbuatannya, WS terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini