News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Berjimat 'Susuk Kebal' Itu Tewas Setelah Polisi Bisikkan Salawat di Telinganya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menembak mati dua perampok, di pusat kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (12/2/2017) pagi.

IM (19) dan M (20) ditembak di bagian dada, karena memberondong petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Satu tersangka lagi berinisial WS (23), akhirnya menyerah saat melihat dua rekannya ditembak polisi. Sedangkan dua tersangka lainnya kabur.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka, karena mereka melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana, Senin (13/2/2017).

Umar mengatakan, meski telah ditembak, satu tersangka masih hidup. IM masih bisa berbicara dengan petugas dalam keadaan tersungkur di tanah. Diduga, tersangka menggunakan jimat susuk kebal, sebab proyektil petugas sudah menembus bagian jantungnya.

"Orang normal bila terkena jantungnya akan tewas, tapi ini tidak. Dia masih hidup bahkan berinteraksi dengan petugas," ungkap Umar.

Dengan keyakinan agama yang dimiliki petugas, kata Umar, mereka lalu membacakan selawat nabi di telinga tersangka. Beberapa saat kemudian, IM meninggal dunia. Oleh petugas, jenazah keduanya dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk keperluan penyelidikan.

Hingga saat ini, ujar Umar, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang lolos dari kejaran petugas. Sedangkan tersangka yang menyerah, WS, masih diperiksa penyidik di Polsek Medan Satria.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, llima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng, dan kunci L.

Akibat perbuatannya, WS terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini