News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

401 Pasien Sakit Jiwa Boleh Mencoblos

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 401 penghuni Panti Sosial Bina Laras 1 di Cengkareng, Jakarta Barat yang menangani pasien gangguan jiwa, diperbolehkan mencoblos saat Pemilukada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Ketua Komisi Pemiihan Umum Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, mengatakan, sebanyak 401 penghuni panti itu diperbolehkan mencoblos atas rekomendasi dokter.

"Mereka ini yang kondisi kejiwaannya sudah membaik. Ketika kami datangi pun sudah bisa diajak bicara," ujar Sunardi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2017) pagi.

Sebenernya, kata Sunardi, penghuni panti itu ada 800 orang. Tapi dokter hanya merekomendasikan 401 orang yang layak menggunakan hak pilihnya.

Nantinya, saat pemilihan, sebanyak 401 penghuni panti itu akan berbaur dengan masyarakat. Sebab tak ada tempat pemungutan suara (TPS) di dalam panti.

Sunardi menambahkan, pasien sakit jiwa yang kehilangan hak pilihnya adalah yang kini masih dalam perawatan di RSJ Soeharto Heerdjan (RSJ Grogol)

"Kalau yang di RSJ Grogol itu kehilangan hak pilihnya. Sebab tak direkomendasikan dokter," kata Sunardi. (Theo Yonathan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini