TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah), Agus Bambang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan keuangan berupa penggunaan uang Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Pembinaan Rohani (Binroh) Islam DPP DKI, sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, mereka akan membuka bukti di pengadilan, nantinya.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan. Dia (Agus Bambang) menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK-nya (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Suradika, di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin(13/2/2017).
Menurut Suradika, beberapa barang bukti yang diterimanya dari laporan masyarakat maupun dari berbagai sumber lainnya.
Pihaknya pun telah menyiapkan bukti-bukti tersebut.
"Sebagai kepala dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan dan sekarang belum dipertanggungjawabkan. Ini bukan korupsi ya, sampai sekarang uang yang tidak bisa pertangungjawabkan kira-kira Rp 2 sekian miliar," kata Suradika.
Suradika juga menyebutkan bahwa pencopotan Agus merupakan kompromi antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Di mana Sumarsono menyusun, Ahok memberi catatan.
"Pemprov DKI ladeni saja, apa yang dia gugat. Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan," katanya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ahok menegaskan bahwa dirinya juga meminta kepada Agus agar lakukan gugatan.
"Aku sih suruh dia gugat. Ya dong supaya tahu kebenaran. Wajar kan orang mau gugat kan," tegas Ahok di Balai Kota.
Sedangkan, Agus mengaku bahwa dirinya dizalimi dengan berbagai sangkaan kepada dirinya.
Menurut Agus, jika memang terdapat beberapa sangkaan, mengapa dirinya tidak diperiksa dahulu.
"Silakan berproses masing-masing. PTUN masalah administrasi negara. Kalau saya korupsi silakan diproses secara pidana. Kalau saya ada utang piutang silakan diproses secara perdata. Ini belum diproses tapi sudah dihukum. Berarti saya dizalimi. Logikanya sederhana, Ahok sudah terdakwa saja belum diberhentikan?" kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Senin (13/2/2017).
Namun, Agus mengakui bahwa ia meminjam uang ZIS Binroh tersebut. Meski ia bersedia tetap akan mencicilnya.
"Saya lupa berapa uang itu. Saya aja tahu uang sebesar itu saat ketemu Suradika. Memang ada pinjaman pribadi dan ada organisasi. Itu sudah saya anggap utang piutang. Tapi ini sudah ada sejak zaman sebelum saya. Malah bukan pinjaman," katanya.
Ia pun menilai tidak mengetahui apa kesalahannya. Karena tidak pernah ada pemeriksaan kepada dirinya.
"Kalau orang menuduh saya, saya juga nggak mengerti salah saya dimana. Kalau ada pengadaan salah saya di mana. Kan semua ada proses lelang," katanya.
Data Pertimbangan Pencopotan Agus Bambang sebagai Kepala DPP DKI :
1. Peminjaman untuk keperluan pribadi dana Binroh DPP Rp 1,095 miliar. Penyaluran dana Binroh yang belum dipertanggungjawabkan Rp 871 miliar. Total Rp 1,966 miliar.
2. Penggunaan uang binroh dan Korpri secara pribadi hampir Rp 3 miliar.
3. Pengaduan warga terkait dengan menggelembungkan harga alat e-pos sampai dengan dua kali lipat.
4. Pengaduan pegawai DPP atas pemberhentian dalam struktural tanpa alasan yang jelas, dilakukan oleh Agus Bambang.