Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Penjaringan, Jakarta Utara sempat adu mulut dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 16 Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2017).
Hal itu dipicu atas penolakan KPPS yang tidak memberikan surat suara pada seorang pemilih tambahan.
Diketahui, warga yang bernama Panji tersebut datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) saja.
"Dia (Panji) terdaftar dalam DPT, cuma katanya C-6 gak ada, artinya kan kalau C-6 nggak ada mestinya nyari dong, tapi ditolak dengan alasan dia harus bawa KTP sedangkan KTP-nya dipergunakan untuk keperluan lain. KK nya ada, lalu petugas KPPS menolak alasannya apa?" kata Edi, perwakilan dari LMK yang beradu mulut dengan petugas.
Menurutnya, yang terpenting dalam Pemilu adalah sudah terdaftar dalam DPT.
"DPT dulu baru KTP. Makanya saya bilang tadi, buatkan berita acara di C-1, baru kita lanjutkan ke tingkat berikut, itu aja," pungkasnya.
Liputannya, tonton dalam tayangan video di atas. (*)