TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mendukung pengajuan hak angket yang dilakukan empat fraksi di DPR RI terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Haji Lulung, aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur melanggar Undang-Undang karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Presiden Jokowi kan bilang hukum adalah penglima tertinggi di negeri ini. Jadi hak angket itu adalah salah satu cara untuk menegakkan hukum," ucap Haji Lulung, di kediamannya, Jalan Assofa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu(15/2/2017).
Baca: Jarak ke TPS Cuma 150-200 Meter, Lulung Naik Mobil
Baca: AHY Orasi di Tanah Abang sambil Ditemani Haji Lulung
Dia menuturkan bahwa Fraksi PPP di DPR RI juga akan mendukung hak angket terkait status Ahok.
"Maka dari langkah teman-teman di DPR mengajukan hak angket adalah tepat. PPP pun pasti akan mendukungnya," kata Haji Lulung.
Empat fraksi di DPR RI resmi mengusulkan hak angket terkait status Ahok, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.
Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA.
Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.
Penulis: Mikhael Gewati