News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta Bakar 46 Ribu Lebih Surat Suara Rusak dan Berlebih

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta memusnahkan 46 ribu lebih surat suara yang rusak dan kelebihan untuk Pilkada Serentak di Jakarta.

Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara berlebih.

Surat suara yang rusak dan kelebihan dimusnahkan di kantor KPU DKI di Jakarta Pusat, disaksikan langsung oleh Bawaslu, Panwaslu, Kesbangpol, serta kepolisian.

Dari 46.628 surat suara yang dimusnahkan, ada sebanyak 22 ribu surat rusak dan 24 ribu surat suara lebih. Surat suara ini merupakan sisa hasil pelipatan dan penyortiran di masing-masing kabupaten kota.

Total surat suara resmi yang berlaku di DKI Jakarta sebanyak 7 juta lebih surat suara, termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini