Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Ahok dilaporkan terkait pernyataannya yang dianggap sebagai bentuk kampanye saat acara serah terima jabatan dari Soni Sumarsono , Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota.
Baca: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Sikapi Banyaknya Warga Tak Bisa Gunakan Hak Suara
"(Dia) yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar seorang anggota ACTA, Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kampanye, terlebih Ahok dinilai telah menjadikan Balai Kota sebagai tempat kampanye.
Baca: Berdasarkan Form C1, Ahok Unggul Dengan 42,91 Persen Suara dan Anies 40,05 Persen Suara
"Satu, jelas dia kampanye. Kedua, Ahok mengucapkan itu di Balai Kota yang notabene dilarang melakukan kegiatan kampanye," ucapnya.
Menurut dia, gedung pemerintah, TNI, Polri dilarang digunakan untuk tempat kampanye.
Ia berharap Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ACTA tersebut.
"Jadi kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti mudah-mudahan ada tindakan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami," katanya.
"Kami harapkan pak Ahok dapat diminta keterangan juga dan kalau memang melakukan pelanggaran bisa disidangkan secepatnya," ucapnya.