Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Menurut Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, posko pengaduan dibuka sebagai upaya Bawaslu memfasilitasi warga yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tujuannya agar warga Jakarta bisa menggunakan hak suaranya jika Pilkada akan berjalan dua putaran.
Baca: Pengaruh Jenderal Purnawirawan Terhadap Elektabilitas Anies
Pihaknya akan mengakomodir warga DKI Jakarta yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Sehingga nanti mereka bisa memilih di putaran dua nanti," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Bagi warga yang memiliki hak pilih tapi tidak terdaftar akan didata Bawaslu DKI untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU DKI.
Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri menyampaikan agar warga bisa melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan pelapor memang warga DKI Jakarta.
Baca: Hanura Sebut PAN dan PPP Berpeluang Dukung Ahok pada Putaran Kedua Pilkada DKI
"Warga bisa datang ke posko kami, lebih baik datang ke sini langsung (kantor), syaratnya bawa e-KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan, nanti akan kami verifikasi ke Disdukcapil," ucapnya.
Kalau benar warga DKI, bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU untuk dimasukkan sebagai pemilih.
Jufri menuturkan agar pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kota atau bisa melalui SMS, maupun email.
"Kami membuka posko pengaduan dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, SMS center 081286869128, atau melalui email awasdki@gmail.com," ucapnya.