Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Go Jek Indonesia memberikan tanggapan mengenai adanya laporan polisi yang dibuat pengemudinya, Rosikin atas dugaan penggelapan.
Manajemen PT Go Jek menjelaskan memiliki standar operasional untuk pengemudinya.
Bila kinerjanya dianggap tidak baik, manajemen akan melakukan suspend atau dilarang menarik, seperti halnya Rosikin.
"Go Jek telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," ucap Manajemen PT Go Jek dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/2/2017).
Manajemen menerangkan, bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan.
Baca: Pengemudi Polisikan Direksi Go-Jek Karena Tak Bisa Ambil Deposit Rp 4,1 Juta
"Go Jek melakukan suspend kepada oknum yang melakukan kecurangan demi melindungi ratusan ribu mitra driver kami yang jujur," lanjut keterangan tersebut.
Manajemen ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya.
"Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," tutur pihak manajemen PT Go Jek.
Karenanya kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Go Jek.
Sebelumnya, Rosikin, pengemudi Go-Jek melaporkan Direksi Keuangan PT Go-Jek, Kevin Bryan Aluwi atas perkara penggelapan dalam jabatan.
Rosikin didampingi Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Oky Wiratama.
Rosikin diduga jadi korban penggelapan dalam jabatan.