Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Go Jek Indonesia memberikan tanggapan mengenai adanya laporan polisi yang dibuat pengemudinya, Rosikin atas dugaan penggelapan.
Manajemen PT Go Jek menjelaskan memiliki standar operasional untuk pengemudinya.
Bila kinerjanya dianggap tidak baik, manajemen akan melakukan suspend atau dilarang menarik, seperti halnya Rosikin.
"Go Jek telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," ucap Manajemen PT Go Jek dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/2/2017).
Manajemen menerangkan, bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan.
Baca: Pengemudi Polisikan Direksi Go-Jek Karena Tak Bisa Ambil Deposit Rp 4,1 Juta
"Go Jek melakukan suspend kepada oknum yang melakukan kecurangan demi melindungi ratusan ribu mitra driver kami yang jujur," lanjut keterangan tersebut.
Manajemen ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya.
"Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," tutur pihak manajemen PT Go Jek.
Karenanya kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Go Jek.
Sebelumnya, Rosikin, pengemudi Go-Jek melaporkan Direksi Keuangan PT Go-Jek, Kevin Bryan Aluwi atas perkara penggelapan dalam jabatan.
Rosikin didampingi Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Oky Wiratama.
Rosikin diduga jadi korban penggelapan dalam jabatan.
Rosikin mengaku di-suspend atau tak bisa menarik, serta tak bisa mengambil uang hasil tarikan sekitar Rp 4,1 juta.
"Tidak bisa mengambil apa yang menjadi haknya," ujar Oky di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Sudah ada usaha untuk mediasi.
Tapi, ucap Oky, pihak manajamen Go Jek tidak merespon hal itu.
LBH sempat mengundang pihak manajemen ke kantor LBH.
"Tapi setelah ditunggu beberapa bulan, tidak pernah ada respon yang baik. Karena itu, hari ini kami melaporkan terkait dugaan tindakan penggelapan," ujar Oky.
Sementara Rosikin mengaku ada beberapa pengendara yang senasib dengannya.
Sempat ada mediasi berbentuk perjanjian antara pengendara dengan Bos Go Jek Nadiem Makarim.
"4 Oktober (2016) kami buat perjanjian juga dengan Pak Nadiem di Polda sini. Pak Nadiem berjanji merapikan sistem yang ada. Sampai sekarang tidak ada sistem yang dirapihkan," ujar Rosikin.
Rosikin telah di-suspend sejak 23 Januari 2017 lalu.
Setelah itu, deposit sebesar Rp4,1 juta tetap tak bisa diambil.
Karena itu, dia melaporkan Direksi Keuangan Go Jek untuk menuntut haknya.
Laporan Polisi tertanda dengan nomor: LP/843/11/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pelapor atas nama Rosikin dengan terlapor Kevin Bryan Aluwi selaku Direksi Keuangan PT Go-Jek Jakarta.
Dua saksinya, yakni Bram Andrianto dan Sunari.