TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat mendapat laporan pemilih dipersulit menggunakan hak suara oleh petugas di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Setidaknya dari data yang didapat dari tim Badja ada 13 TPS, diantaranya:
1. TPS 21 Pegadungan
2. TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong
3. TPS Rusun Petamburan
4. TPS 04 Jamblang Jakarta Barat
5. TPS 89 Cengkareng
6. TPS 88 Cengkareng
7. TPS 13 Meruya Utara
8. TPS 47 Kelapa Gading
9. TPS 28 Apartemen Mediterania II
10. TPS 22 Sawah Lio
11. TPS 33 Kemayoran
12. TPS 96 Cengkareng
13. TPS 18 dan 19 Petojo Utara.
Salah seorang relawan Badja, Elvi mengakui banyak sekali testimoni dan dari warga yang tidak bisa ikut dalam pilkada ini dan kehilangan hak konstitusionalnya.
Evli mengatakan, beberapa permasalahan yang ditemukan di TPS diatas, merugikan pemilih Basuki-Djarot.
Dimana terjadi kertas suaranya habis, tidak diberikan C6 hingga hari H, TPS baru buka jam 12:30, dan 'keanehan' lainnya.
"Ya banyak sekali kan kita lihat di TPS yg surat suara habis, warga kehabisan waktu. Ini KPPS yang harus dievaluasi. Juga KPUD-nya," kata Elvi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Elvi juga mengakui ada saksi yang kurang maksimal.
Menurutnya ada dua faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, faktor eksteranl dan internal.
"Kita mengalami hal itu ternyata ada saksi dua yang datang terlambat dan tidak ada si tempat. ini menjadi evaluasi internal," katanya.