TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta untuk mendata ulang warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tidak ada seorang pun yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pada putaran pertama terdapat beberapa warga yang tidak masuk DPT karena tinggal di luar negeri untuk beberapa waktu, tetapi masih memiliki KTP DKI Jakarta.
"Itu tidak masuk DPT, dalam aturannya adalah setiap warga negara yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk menentukan pilihannya, ini kan masalah hak dasar demokrasi," ujar Djarot di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Menurut Djarot, KPU mendorong tingkat partisipasi warga Jakarta dalam Pilkada 2017, tetapi di satu sisi terdapat kendala administrasi atau teknis yang menyulitkan warga untuk ikut mencoblos pilihannya.
"Ini kan ironis, satu sisi mereka dorong ayo memilih agar tidang partisipasi naik, ternyata begitu memilih surat suaranya habis," ucapnya.
Selain itu, Djarot juga mengkritisi durasi waktu saat pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang begitu kaku.
Misalnya, ada warga yang datang pukul 13.00 WIB maka tidak dilayani karena sudah tutup.
"Kalau itu tutup jam 13.00 WIB, dia daftarnya jam 13.00 WIB datang, dia nyoblos jam 14.00 WIB memang kenapa? Jadi jangan sampai hak dasar dikalahkan oleh masalah administratif teknis, jangan kaku banget," ujar Djarot.