News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Mendagri Bingung Berhentikan Sementara Ahok Karena Dua Pasal Alternatif

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan menilai bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum yakin untuk menyatakan Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 Sehingga, kata Djohan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan memberhentikan sementara Ahok menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 “Nah yang mau dipakai yang mana, itu yang Mendagri bingung. Karena dakwaannya kok dua. Nah makanya Mendagri kan mau nunggu penuntutan, nah itu yang kita bilang ada peristiwa hukum baru,” tutur Djohan di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Di dalam persidangan, Basuki atau Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif atas kasus dugaan penistaan agama, yaitu Pasal 156 a Huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

 Namun menurut Djohan, seharusnya Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah didakwa atas dugaan kasus penistaan agama.

“Kalau menurut saya, memang norma yang tadi paling singkat kan sudah terpenuhi, 5 tahun, kemudian dakwaan sudah terpenuhi dengan Pasal 156 ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara,” ujar Djohan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini