TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Jakarta menemukan dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Terdapat dua warga yang menggunakan hak pilih dua kali.
Dua orang itu, mewakili keluarganya sendiri yang berada di Kanada, sementara yang satu lagi berada di Surabaya.
Meski dua orang tersebut mewakili keluarganya sendiri, hal itu tetap tidak dibenarkan sebab menyalahi aturan.
Baca: Bawaslu DKI: Kertas Suara Habis Karena Pemilih Tambahan Fokus ke Satu TPS
Baca: Bawaslu DKI Jakarta Sebut Blangko DPTb Pemicu Aksi Protes Warga
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, bila terbukti melanggar mereka terancam dijerat Pasal 178 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Bunyinya: setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
"Ini dalam proses penilaian kita, dua hari kedepan kita akan putuskan. Kalau pun misalnya terbukti, akan dikenakan pasal 178a terkait dengan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ujar Mimah di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).
Hal itu tak diperbolehkan, lantaran pelanggar tersebut menggunakan formulir C6 atau undangan untuk memilih milik orang lain.
"Ini tidak boleh karena di TPS itu dia menggunakan C6 yang bukan miliknya. Ini butuh kajian lebih lanjut. Tapi untuk sementara ini, mengarah kepada tindak pidana pemilu," ujar Mimah.
Tak hanya pemilih, tapi Petugas Pemungutan Suara juga bisa dikenakan sanksi tegas karena melakukan pembiaran pelanggaran.
"Jadi di sini ada sekitar dua orang, dan termasuk orang yang memberikan dengan sengaja," tegas Mimah.