News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Empat Fraksi di DPRD DKI Tetap Boikot Rapat Sampai Ada Surat Tertulis dari Kemendagri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tetap konsisten pada sikap politik mereka, memboikot Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ada kepastian status hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama terdakwa dugaan penodaan agama yang kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kami akan menyurati Mendagri. Surat dari Mendagri yang baru turun adalah surat pemberhentian pelaksana tugas gubernur (Sumarsono), tapi belum surat putusan pengaktifan kembali (Ahok)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Diketahui, empat fraksi yang menolak rapat bersama eksekutif adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sani sapaan Triwisaksana menjelaskan, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengeluarkan surat tertulis terkait dengan status Ahok.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya tidak ada perselihan dan sesuatu yang cacat hukum dari kebijakan yang dikeluarkan di kemudian hari.

Politikus PKS ini menjelaskan, pihaknya akan memboikot hingga Tjahjo mengeluarkan surat kepastian hukum.

Sani enggan mengomentari saat ditanya apa dirinya melihat perlakuan spesial terhadap Ahok mengingat Tjahjo juga berasal dari PDI Perjuangan, partai pengusung Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Saya enggak tahu. Makanya kami hanya berpegang kepada surat tertulis. Jadi bukan pernyataan. Kami minta surat tertulis sebagai payung hukum bagi DPRD untuk berkomunikasi atau rapat kerja dengan eksekutif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini