TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan, perubahan hasil rekapitulasi suara bisa dan biasa saja terjadi saat pemungutan suara ulang dilakukan di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) atau wilayah.
Hal itulah yang terjadi saat pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017).
Pada pemungutan suara hari ini, pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengungguli pesaingnya, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Padahal pada pemilihan yang digelar 15 Februari, pasangan Basuki-Djarot unggul dari Anies-Sandiaga.
Baca Juga: Hasil Pencoblosan Ulang di TPS 01 Utan Panjang Berubah, Anies Justru Ungguli Ahok
"Saya kira bahwa itu biasa terjadi. Bahwa itu bisa saja terjadi ya dan ternyata terjadi," ujar Hadar di TPS 01, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut Hadar, berubahnya hasil suara disebabkan oleh berkurangnya partisipasi warga saat pemilian ulang.
Pemungutan suara hari ini hanya diikuti 257 pemilih dari total 601 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01.
Pada pemilihan sebelumnya, sebanyak 442 pemilih menyalurkan hak suaranya.
"Saya kira mungkin akibat ketidakhadiran yang menurun misalnya. Tapi saya (kira), kita semua harus terima konsekuensi atas keadaan ini," ujar Hadar.
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat dikarenakan adanya temuan pelanggaran oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu menemukan ada warga yang menggunakan formulir C6, tetapi formulir itu bukan miliknya.
Penulis : David Oliver Purba