News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ini Alasan PDI-P Permasalahkan Hilangnya Hak Pilih Warga Jakarta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan vokal mempersoalkan hilangnya hak suara warga Jakarta karena kurangnya surat suara pada hari pencoblosan.

Mereka membuka pula posko pengaduan untuk warga yang merasa kehilangan hak suara.

Kemudian, PDI-P atas nama tim pemenangan Basuki-Djarot mendampingi pelaporan warga ke Bawaslu DKI.

Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan banyak pendukung Basuki-Djarot yang menjadi korban dalam kasus kurangnya surat suara.

"Jadi untuk Pilkada DKI memang prosesnya masih menyisakan masalah yang mendasar yaitu hilangnya hak konstitusional warga untuk memilih, khususnya di basis pendukung paslon kami yaitu Ahok-Djarot di Jakarta Utara, Barat, dan Pusat," ujar Arif di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Sabtu (18/2/2017).

Namun, itu bukan alasan satu-satunya PDI-P vokal dalam masalah ini. Arif mengatakan menyangkut dengan hak warga negara untuk memilih. Kata Arif, hak tersebut hanya boleh diatur bukan dihilangkan.

"Akan coblos kita atau yang lain itu urusan pemilih. Bagi kami hak pemilih itu harus diakomodir, dijamin, dijaga, dan tidak boleh dihilangkan," ujar Arif.

Arif mengatakan ada 1.713 TPS yang mengalami masalah itu pada hari pemungutan suara beberapa waktu lalu. Mereka sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan ke Bawaslu DKI.

Sementara itu, calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan permasalahan ini bukan sekadar untuk kepentingan pasangan Ahok-Djarot, melainkan untuk memperjuangkan hak konstitusi warga Jakarta.

"Kita minta Bawaslu turun. Seharusnya tampa ada laporan,Bawaslu sudah bisa mengidentifikasi kejanggalan itu," ujar Djarot.

Surat edaran KPU RI dan KPU DKI

Arif juga menyinggung soal perbedaan antara surat edaran KPU DKI dengan KPU RI. Arif mengatakan, KPU DKI telah mengeluarkan aturan yang tidak sejalan dengan KPU RI.

Arif mengatakan, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 162 yang berisi warga boleh menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT, asalkan membawa KTP elektronik.

Namun, kata Arif, KPU DKI malah menerbitkan Surat Edaran Nomor 151 yang isinya mempersempit surat edaran dari KPU RI.

"Oleh KPU DKI kebijakan itu disempitkan hanya mereka yang punya KTP elektronik dan KK asli. Akibatnya, banyak yang mau memilih ke TPS tapi hanya bawa KTP elektronik itu enggak bisa. Harus pulang dan bawa KK asli, lalu balik TPS. Itu memakan waktu," ujar Arif.

"Dan surat edarannya itu terbitnya 3 hari sebelum pemungutan suara, jadi belum tersosialisasikan dengan baik," kata Arif.

Arif mengatakan, aturan ini membuat banyak warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, aturan tersebut sama saja mencabut hak warga untuk mencoblos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini