Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 001 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan pemungutan suara atau pencoblosan ulang pada Minggu (19/2/2017) pagi.
Hal itu dilakukan menyusul adanya pelanggaran saat pemilihan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) lalu.
Komisioner KPU Jakarta Pusat, Ferid Nugroho menjelaskan dirinya menerima laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, bahwa ada warga yang menggunakan surat C6 milik orang lain untuk memilih.
"Ada dua pemilih yang bukan warga kelurahan Utan Kayu, mereka menggunakan C6 orang tuanya yang pulang kampung, mereka ini terdaftar di DPT kelurahan Kebon Kosong, sementara orang tuanya di kelurahan sini. Jadi mereka gunakan C6 orang tuanya," kata Ferid di lokasi.
Dijelaskan olehnya, pemilihan ulang kali ini menggunakan surat suara baru dan formulir C6 baru yang dibagikan pada Sabtu malam.
Sementara untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 ini juga diganti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ada 7 KPPS yang kami berhentikan. Orangnya kami ganti," ucap Ferid.