Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pasangan Ahok-Djarot diketahui belakangan tidak membubuhkan tanda tangan di form C1 hasil pemungutan suara ulang di TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017)
Hanya saksi pasangan nomor 1 dan nomor 3 saja yang memberikan tanda tangannya di form tersebut. Panitia pemungutan suara setempat menjelaskan saksi nomor dua setelah dipanggil berkali-kali tidak juga datang ke TPS.
"Tadi ada orangnya, sekarang enggak tahu kemana, sudah kita panggil tadi," ujarnya di lokasi.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay yang sempat meninjau ke lokasi mengatakan bahwa hal itu bukan sebagai persoalan yang besar. Panitia, kata dia, dapat memberitahukan hal tersebut di berita acara.
"Ya tidak masalah. Panitia tinggal tulis saja di berita acara bahwa saksi nomor dua tidak memberikan tanda tangan dan itu nanti disampaikan ke kecamatan," jelasnya.
Masih belum diketahui alasan dari saksi pasangan Ahok-Djarot itu meninggalkan lokasi pemungutan ulang di TPS tersebut. Informasi yang beredar di lapangan, saksi yang sebelumnya hadir dipanggil oleh tim pemenangan.