News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Diboikot DPRD, Ahok: Santai Ajalah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ambil pusing dengan boikot yang dilakukan DPRD DKI Jakarta.

Sambil tertawa, Ahok mengaku santai menghadapi hal tersebut.

"Kamu ngomong sama DPRD saja, santai sajalah," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/2/201).

Diberitakan sebelumnya, empat fraksi DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Empat fraksi tersebut diantaranya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca: Anies-Sandi Tak Berniat Ubah Strategi Kampanye Dalam Putaran Kedua Pilkada DKI

Penolakan terhadap Ahok kembali menjabat sebagai orang nomor satu di DKI karena status yang kini menyandang sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani mengatakan ada tiga alasan mengapa empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapat bersama eksekutif.

"Pertama adalah karena ada pendapat dari para pakar hukum itu ada pelanggaran hukum," kata Sani saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Menurutnya, hasil pertimbangan beberapa pakar hukum, pengaktifan kembali dapat membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung cacat hukum.

Bahkan kebijakan-kebijakan tersebut bisa masuk tindak pidana apabila berkaitan dengan keuangan atau anggaran.

Kedua, karena hak angket di DPR menimbulkan perselisihan pendapat.

"Apakah statusnya sudah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," katanya.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga masih harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan.

"Makanya untuk sementara waktu status hukum dari gubernur itu aktif atau nonaktif maka DPRD akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif," kata Sani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur DKI kepada Ahok.

Keyakinan itu diklaim sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini