Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal membuat aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Artinya, pasangan calon yang berstatus petahana akan kembali dinonaktifkan alias harus cuti kampanye. Pemberlakukan masa kampanye dilakukan sesuai hasil rembuk antara KPU DKI dan KPU RI.
"Kalau ada calon yang statusnya petahana, saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara, sampai masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari pertemuan kami," kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, di Kantor KPU DKI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Terkait cuti kampanye petahana, pihak penyelenggara pemilu tengah melakukan komunikasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya, komunikasi dengan Dirjen Otda, kemudian dengan tim pasangan calon juga akan kami jelaskan," imbuh Dahliah.
Komunikasi tersebut guna menjalankan kewajiban cuti kampanye, jika hasil konsep kampanye yang nanti dibahas, kembali sama seperti putaran pertama.
"Mereka harus mengantisipasi kewajiban-kewajiban itu, kalau seandainya kampanye itu sama perlakuannya dengan putaran pertama. Memang konsep kami kampanye sama halnya dengan putaran pertama, hanya ada beberapa metode yang tidak kami lakukan," tuturnya.
Dahliah menambahkan, pada kampanye putaran kedua tidak akan ada kampanye akbar dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Terbatas, tatap muka, masih dibolehkan. Iklan juga, kalau nanti kami lihat dulu di anggaran kami. Seandainya anggaran yang mencukupi, kami akan memasang iklan kampanye," imbuh Dahliah.
Sebab, KPU DKI masih mengacu pada konsep putaran kedua sebelum Pilkada DKI 2017, yang tidak menganggarkan dana, lantaran tidak ada kampanye.
"Jadi kami harus melihat anggaran lagi. Kalau ada anggarannya, baru kita akan menyediakan slot iklan kampanye pasangan calon. Kalau tidak, ya cukup sosialisasi KPU saja, supaya mengingatkan ada dua pasangan calon, dan rakyat memilih pada 19 April," papar Dahliah Umar. (*)