Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teguh Samudra salah seorang anggota penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dirinya bakal bertanya kepada saksi ahli, apa bukti kliennya melakukan penodaan agama.
Pasalnya Teguh mengatakan, Ahok sapaanya malah unggul dari hasil hitung cepat saat pencoblosan 15 Februari 2017 kemarin.
Sebuah lembaga survei menyebutkan, Ahok unggul sebesar 39,3 persen atas calon gubernur pesaingnya di Kepulauan Seribu.
"Buktinya pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam. Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok diKepulauan Seribu adalah penodaan agama?," kata Teguh kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, tidak hanya karena Ahok menang di Kepulauan Seribu, namun keyakinannya bahwa Ahok tidak menodai agama juga karena ada kalimat sebelum Ahok menyinggung surat Al-Maidah Ayat 51.
"Itu kan dia (Ahok) cerita pengalaman dia selama ini yang digunakan oleh oknum elit politik dalam rangka pilkada yang tidak berani adu program," kata Teguh.
"Saksi pelapor pun ga tau sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalinat sebelumnya ga tau. Ada kepentingan apa," tambahnya.
Dalam sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama ini terdapat empat saksi yang dihadirkan JPU. Yakni 2 orang saksi ahli agamadan 2 orang saksi ahli pidana.
Mereka adalahAhli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan,Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, Ahli agama Islam MUI, Yunahar Ilyas, dan Ahli agama Islam PBNU, Miftachul Akhyar.