TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi narkotika dan obat-obatan jenis sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat, terungkap.
Subdit I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial DS.
DS ditangkap di Halaman Parkir Stasiun Kereta Api (KA) Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2017).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di Stasiun Kereta Api Senen kerap dijadikan transaksi sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya menyatakan, setelah dapat informasi itu, Unit V Subdit I menangkap DS dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu.
"Dari hasil penyitaan barang bukti tersebut, jika dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah, maka nilainya mencapai Rp3,45 miliar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Sebelum DS ditangkap, dia sempat menerima sabu seberat 6 kilogram dari seseorang yang bernama Ompong di Rumah Sakit Harapan Kita.
"Tersangka DS ini sebelumnya sempat menerima barang dari seseorang bernama Ompong yang transaksinya dilakukan di Rumah Sakit Harapan Kita," ujar Argo.
Saat ini Ompong telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, menurutnya, kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya.
Sementara itu, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun penjara.