TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Nani, istri bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (21/2/2017) malam.
Nani berperan seperti Salman Nuryanto di KSP Pandawa Mandiri. Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandi mengatakan, Nani ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) bersama Nuryanto. Dia juga sempat buron selama beberapa hari.
"Istri pertamanya kami tangkap di tempat persembunyiannya di Indramayu. Dia juga kabur dan jadi DPO kami," ujar Sandi di Crisis Center Nasabah Pandawa, Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Meski memiliki dua istri, kata Sandi, sejauh ini hanya Nani yang diduga kuat terlibat. Istri kedua Nuryanto memang sempat diamankan saat penangkapan suaminya di Tangerang, Senin (20/2/2017) dini hari, namun kemudian dipulangkan karena tidak memiliki peran dalam kejahatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan Nani. Namun polisi belum bisa membeberkan lantaran masih didata. Kini Nani telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Dia sudah ditahan di sini (Polda Metro Jaya)," imbuhnya.
Polisi hingga kini masih menyelidiki adanya keterlibatan kedua istri Salman Nuryanto, terkait kasus investasi bodong. Sejumlah aset yang dimiliki oleh Salman pun sudah didata aparat kepolisian. Sebab, kepemilikan aset-aset itu bukan hanya oleh Nuryanto dan dua istrinya, tetapi juga atas nama pengurus Pandawa Mandiri Group.
Sementara, penyelidikan terhadap keluarga Salman dilakukan lantaran sejumlah aset milik Salman diketahui memiliki sertifikat atas nama istri Salman.
"Sejumlah aset seperti tanah dan mobil ada yang atas nama Nuryanto, ada juga atas nama istri pertama dan istri kedua Nuryanto. (Penyelidikan keluarga) akan kami lakukan," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Aset tanah yang sudah didata oleh pihaknya terletak di beberapa daerah, yakni di Jakarta, Indramayu, dan wilayah Bodetabek. Polisi menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus investasi bodong itu.
Ada satu buah mobil dan beberapa unit sepeda motor yang disita polisi. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengejar aset bergerak dan tidak bergerak yang berkaitan dengan kasus tersebut, sejak Salman dan tiga rekannya ditangkap pada Senin (20/2/2017) lalu.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak. Ini sedang kita runut, sedang kita data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu. Artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinveskan dari nasabah-nasabah ini," papar Argo.
Tapi, Argo tidak mau membeberkan berapa aset yang dimiliki oleh istri Nuryanto. Pihaknya pun mengaku telah meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap untuk tak memindahtangankan aset-aset itu.
"Kami sudah membuat surat ke BPN dan Samsat supaya benda bergerak dan tidak bergerak jangan sampai dipindahtangankan," jelasnya.
Salman ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian ratusan ribu nasabahnya, mencapai Rp 3 triliun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379 a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (Bintang Pradewo)