News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sampai Kapan 4 Fraksi DPRD DKI Boikot Bawahan Ahok? Ini Jawaban Taufik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pemboikotan terhadap rapat-rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan terus dilakukan sejumlah fraksi di DPRD DKI sampai ada surat resmi tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Surat tersebut harus dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Ini sampai Kemendagri keluar putusan dong. Kemendagri nih belum kasih surat loh, belum kasih tahu kami," ujar Taufik kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).

Baca: 4 Fraksi Boikot Rapat SKPD, Ini Kata Ahok

Baca: Djarot: Aksi Boikot Empat Fraksi, Korbankan Kepentingan Rakyat

Taufik meminta pihak Kemendagri mengeluarkan surat pengaktifan kembali Basuki sebagai gubernur.

Surat tersebut akan dijadikan landasan hukum bagi DPRD DKI untuk menggelar rapat bersama SKPD, bawahan Ahok.

Dengan demikian, segala keputusan yang dihasilkan dalam tiap rapat tidak cacat hukum.

"Kalau keputusannya memang Ahok harus diberhentikan bagaimana? Kan keliru dong kita. Makanya kalau ada surat keputusan dari Kemendagri ya lain lagi urusannya," ujar Taufik.

Empat fraksi di DPRD DKI, yakni Fraksi Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PKB, memboikot rapat SKPD.

Aksi boikot itu dilakukan untuk mempertanyakan status Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur.

Padahal, Ahok kini berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Empat fraksi DPRD DKI beranggapan seorang terdakwa tidak boleh memimpin daerah dan harus dihentikan sementara.

Penulis: Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini