News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Anies Klarifikasi Program Andalannya Soal Rumah Tanpa DP, Seperti Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Rasyid Baswedan bersilaturahmi dengan para ibu pengajian di Majelis Taklim Babilussalam, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum bisa merinci mengenai program rumah tanpa down payment (DP) yang diusungnya jika terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu belum bisa merinci rumah seperti apa yang akan dibangun dengan program tanpa DP.

"Rumah itu ada dua bentuk ada yang rumah tapak ada yang rumah susun. Karena itu kita katakan ini adalah bukan rumahnya, tapi ini pembiayaannya," ujar Anies di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (24/2/2017).

Baca: Bicara Soal Rumah Tanpa DP, Anies Heran Pada Ahok: Kok Sulit Ya Melakukan Terobosan?

Baca: Anies Serius dengan Program Rumah Tanpa DP, Ini Jawabannya Ditanya Soal Detail

Anies menjelaskan, program ini bukan berarti dirinya akan membuat perumahan.

Menurut dia, program ini adalah bantuan dari pemerintah agar warga Jakarta mudah memiliki aset rumah.

"Jadi jangan sampai diasosiasikan ini program membuat rumah. Enggak, kami enggak buat rumah. Ini program pembiayaan. Nanti anda bisa lihat ada KPA, KPR ada macem-macem," ucap dia.

Anies kembali menegaskan, melalui program ini, pemerintah nantinya akan membantu masyarakat untuk memiliki aset rumah. Bantuannya itu, berupa rumah tanpa DP.

"Jadi kami tidak masuk dalam bentuk rumahnya, kami masuk dalam bentuk pembiayaannya. Pembiayaan itu dalam bentuk perbankannya, bukan bentuk jenis rumahnya," kata Anies.

Dikatakan Anies, program DP nol rupiah ini bukan berarti sama sekali tidak ada DP untuk pembelian hunian tempat tinggal di Jakarta.

Melainkan, ada mekanisme pengganti syarat DP yang dianggap memberatkan, yaitu dengan konsistensi perilaku menabung selama beberapa bulan.

Jika diilustrasikan, jika ada sebuah rumah sederhana seharga Rp 350 juta. Jika mengikuti aturan pada umumnya, DP dimisalkan 15 persen dari harga rumah, yaitu Rp 52,5 juta.

Dengan program DP nol rupiah, Pemprov DKI disebut akan menalangi pembayaran DP tersebut ke bank.

Sementara, warga yang mengajukan kredit rumah mencicil kepada Pemprov DKI. Program ini memuat kriteria warga seperti apa yang memenuhi syarat agar bisa dibantu Pemprov DKI, salah satunya dengan melihat kebiasaan menabung selama enam bulan.

Jika warga bisa rutin menabung senilai Rp 2,3 juta (nominal sesuai hitungan skema ilustrasi) selama enam bulan di Bank DKI, maka kemungkinan besar bisa ikut program DP nol rupiah.

Syarat lainnya adalah harus warga DKI Jakarta serta melampirkan bukti penghasilan tiap bulan. Nantinya, program akan dibuat per gelombang, dengan jumlah penerima program yang dibatasi, misalkan maksimal 50.000 keluarga atau individu per gelombang.

Penulis : Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini