News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Wajib Cuti Kampanye, Ini Tanggapan Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputrdi Taman Kalijodo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku lebih memilih bekerja, ketimbang harus cuti di masa kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta 2017.

Namun sebagai calon petahana, Ahok memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan yang ia lakukan sebagai gubernur.

"Sekarang kalau mau kampanye gimana? Saya juga nggak pernah nyuruh orang. Kampanye lebih enak kalau cuti, keliling ke mana-mana. Tapi kalau cuti nggak bisa kerja, disposisi begitu banyak," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat Jumat (24/2/2017).

Baca: Sebelum Ahok Cuti, Sekjen PDI Perjuangan Makan Siang di Balai Kota

Baca: Masuk Putaran Kedua Pilkada DKI, Ahok Harus Cuti Lagi

Walaupun cuti memang menguntungkan demi pemenangan dirinya bersama Djarot Saiful Hidayat, tapi Ahok menilai warga Jakarta bebas memilih.

"Tergantung orang Jakarta saja mau pilih istilahnya gubernur baru atau mau dipakai yang lama. Kita mah ikut saja, haknya di warga DKI kok," kata Ahok.

Sebelumnya, komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan kewajiban calon petahana cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan tersebut berisi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Dahliah Umar menambahkan jadwal kampanye putaran kedua akan ditetapkan setelah KPUD menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kampanye dimulai setelah penetapan calon yang memenuhi syarat untuk putaran ke dua atau (kampanye) mulai awal Maret sampai 15 April 2017," komisioner KPU DKI Bidang Kampanye.

Jadwal pencoblosan putaran kedua di Pilkada Jakarta 2017 rencanannya akan diselenggarakan pada 19 April 2017.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipastikan lolos ke putaran kedua yaitu Ahok-Djarot dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Menurut hasil penghitungan suara pilkada putaran pertama yang dilakukan KPUD Jakarta, pasangan Ahok-Djarot unggul dengan 2.357.637 suara atau 42,96 persen. Pasangan Anies - Sandiaga di urutan kedua dengan 2.193.636 suara atau 39,97 persen.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni hanya meraih 936.609 suara atau 17,07 persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini