TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ceritanya, Rizieq yang menjadi saksi ahli agama tersebut ingin memberikan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
"Saya ingin menambahkan. Ini ada tulisan empat halaman pandangan (Rizieq tentang) apa yang belum (disampaikan di dalam) BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Rizieq kepada Dwiarso.
Selain itu, Rizieq juga ingin menyerahkan penjelasan mengenai ayat-ayat Al Quran yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.
Rizieq juga ingin menyerahkan dua keping CD berisi rekaman dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"(CD) yang pertama wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu. Kemudian, (video) surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Ini yang mau disampaikan," ucap Rizieq.
Menjawab hal itu, Dwiarso mempersilakan Rizieq menyampaikan tulisannya.
Hanya saja, Dwiarso menolak permintaan Rizieq yang ingin menyerahkan dua keping CD.
"Mengenai dua keping CD tadi itu, saya kira sudah ada (videonya) di YouTube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Dwiarso.
"Perlu saya serahkan?" tanya Rizieq yang terlihat sudah akan beranjak dari tempat duduknya.
"Tidak perlu," kata Dwiarso, menolak sambil mengajukan telapak tangannya.
Hanya saja, Rizieq terlihat bersikeras memberikan dua keping CD tersebut.
"Karena nanti di YouTube, (videonya) dihapus, tidak ada. Nanti kehilangan jejak," kata Rizieq.
"Kami sudah melihat," kata Dwiarso.
Setelah itu, suasana ruang sidang yang hening mendadak sedikit riuh.(Kurnia Sari Aziza)