News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tolak Kesaksian Rizieq Shihab, Pengacara Ahok: Beliau Seorang Residivis

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang tidak diperkenankan masuk ke ruangan sidang kasus dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama, Selasa (28/2/2017).

Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.

Kasus pertama terkait pengajuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.

"Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.

Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen dan diusut Polda Metro Jaya.

Rizieq juga dianggap sudah sejak lama terkait dengan kegiatan kebencian terhadap Ahok.

Alasan lain, karena Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka. Terakhir, karena saat ini Rizieq terkait dalam laporan hukum berkontem pornografi bersama Firza Husein.

"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhada Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," ujar Humphrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini