TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyelidiki dugaan tunggakan royalti oleh Hotel Alexis yang beralamat di Jalan ME Martadinata, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol MÂ Iriawan mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional selaku pelapor akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kami lakukan penyelidikan dulu. Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kami naikan ke penyidikan," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan AKBP Iman Setiawan mengatakan LMK melaporkan Hotel Alexis pekan lalu.
Sejumlah produser rekaman mengeluhkan Alexis tak membayar royalti selama 2016.
"Dia dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK yaitu produser rekaman, masih dalam proses penyelidikan," kata Iman kepada Kompas.com.
Iman mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil LMK maupun pihak Alexis.
Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta, LMK berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.
"Ini khususnya untuk produser rekamannya," ujar Iman.(Nibras Nada Nailufar)