News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi, Ini Masalahnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Hotel Alexis dilaporkan ke Polda Metro Jaya, diduga tak membayar royalti hak cipta.

Hotel yang lokasinya di Jakarta Utara tersebut, dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menangani kasus tersebut.

Baca: Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan

"Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

Hingga saat ini, ucap Iriawan, penyidik belum memeriksa saksi terkait kasus ini.

Polisi masih mengkaji laporan tersebut.

"Besok rencananya (memeriksa saksi pelapor)," ujar Iriawan.

Hotel Alexis diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Alexis dilaporkan oleh LMK. Nanti lihat di UU HAKI ya. Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan.

Manajemen Hotel Alexis diduga tak membayar royalti sejak 2016.

Royalti itu terkait hak cipta lagu pada karaoke yang dimiliki Hotel Alexis.

"Tak ada kerja sama (antara Alexis dan LMK). Kalau baca Undang-Undang, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," ujar Iman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini