News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Mengaku Bayar PBB Rumahnya di Pluit Rp 34 Juta Setiap Tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menyinggung soal tingginya biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar setiap tahun.

Ahok yang tinggal dikawasan elite Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara mengaku harus membayar PBB rumahnya Rp 34 juta.

"Saya juga kena bayar PBB mahal sekali, rumah Pak Sekda (Saefullah) lebih besar rumahnya dari saya, tapi bayar pajaknya kecil karena rumahnya di Cilincing," kata Ahok saat memberikan sambutan acara penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2017 kepada wajib pajak di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Ahok juga membandingkan dengan biaya yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat membayar PBB.

"Pak Sekda bayar PBB Rp11 juta ya? Rumah saya lebh kecil tapi saya satu rumah bayar Rp34 juta," katanya.

Dirinya menjelaskan, saat ini Pemerintah Jakarta baru hanya membebaskan PBB untuk tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajaknya (NJOP) di bawah Rp1 miliar.

Luas tanah dan bangunan juga harus di bawah 100 meter persegi dengan catatan lokasi tanah dan bangunan tidak berada di dalam area perumahan, cluster atau ruko.

Menurutnya, seharunya biaya PBB sudah tidak lagi diberlakukan pada rumah warga. Biaya, kata Ahok, boleh dibebankan pada rumah yang dijadikan tempat usaha.

"Harusnya rumah tempat tinggal nggak pantes dikenain PBB, ini yang kenain Belanda sebenarnya dulu, masa saya tinggal di rumah bayar PBB, bagaimana logikanya?" kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini