TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemiliu DKI Jakarta mengakui ada kesalahan kolektif dari penyelenggara Pemilu termasuk saksi-saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat pemungutan suara pada 15 Februari 2018.
Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin mengatakan kekeliruan tersebut menyangkut dilaksanakannya pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara di Jakarta Selatan.
"Di tempat itu ada kekeliruan dalam memberikan hak pilih tidak sesuai seharusnya. Itu diamini para saksi termasuk pengawas KPS. Pada sisi kita kasih punishment (terhadap KPU DKI) pada satu sisi Bawaslu introspeksi petugas kita buat kekeliruan, ada kekeliruan kolektif di di sana," kata Achmad Fachrudin saat diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/3/2017).
Pengakuan serupa diakui oleh Yupen Hadi, anggota Tim Sukses Paslon Anis Baswedan-Sandiaga Uno.
Menurut Yupen saksi yang mereka hadirkan di TPS tidak berbuat apa-apa saat menemukan surat keterangan (suket) untuk pemilih yang tidak memiliki e-KTP tidak sesuai format di TPS 22.
"Saksi kita juga ikut diam gitu loh enggak komplen (protes). Bahkan sampai di (tahap) rekapitulasi kota 'oke fine' enggak ada masalah," kata Yapen Hadi pada kesempatan yang sama.
Yapen mengakui masalah tersebut akhirnya ketahuan karena pihaknya melapor ke Bawaslu agar kotak dibuka.
Yapen mengakui pihaknya perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang diterjunkan menjadi saksi sehingga kejadian serupa tidak terulang pada putarna ke-2 Pilkada DKI Jakarta.
"Ini masuknya peningkatan SDM termasuk pihak kami dan kami kita harus tingkatkan SDM saksi kami. Ini jadi kerja di putaran kedua," kata Yapen.