Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga melaju ke putaran dua Pemilihan Gubernur.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
Baca tanpa iklan