News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

DPRD DKI Cabut Aksi Boikot Kalau Ahok Sudah Cuti Kampanye

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKIJakarta dari Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra melakukan boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta. DPRD menolak rapat dengan Pemprov DKI sebelum ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta, Senin (13/2/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik memastikan aksi boikot terhadap rapat-rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta akan dicabut.

Keputusan mencabut aksi boikot itu dipastikan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diwajibkan cuti pada masa kampanye putaran kedua.

"Aksi boikot cabut, iya dong," ujar Taufik, kepada Kompas.com, Senin (6/3/2017).

Taufik mengatakan DPRD DKI sebelumnya hanya meminta kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait status pejabat yang menempati posisi sebagai gubernur DKI. Taufik mengatakan aktifnya Basuki sebagai gubernur tidak dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kemendagri kepada DPRD DKI.

Karena itu, empat fraksi di DPRD DKI Jakarta melakukan boikot, yakni Fraksi Partai Gerindra, PKS, PKB, dan PPP.

Jika nanti Pemprov DKI dipimpin oleh pelaksana tugas gubernur, Taufik mengatakan, Kemendagri pasti mengeluarkan surat. Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi DPRD DKI untuk menggelar rapat-rapat bersama Pemprov DKI.

"Jadi itu otomatis, enggak masalah meski non-aktifnya bukan karena kasusnya tetapi karena harus cuti kampanye," ujar Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana juga mengatakan hal yang sama. Triwisaksana mengatakan rapat antara eksekutif dan legislatif bisa dilanjutkan kembali setelah Basuki cuti kampanye.

"Kami sih kalau memang ada penggantinya berarti bisa dilanjutkan lagi pembahasan bersama antara legislatif dengan eksekutif," ujar Triwisaksana.

Triwisaksana tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuk Kemendagri menjadi Plt Gubernur DKI.

"Yang penting kan ada keputusan dari Mendagri, gitu saja. Kalau kemarin kan belum ada keputusan," ujar Triwisaksana.

Pasangan calon petahana gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki-Djarot Saiful Hidayat, akan cuti selama masa kampanye putaran kedua, mulai 7 Maret hingga 15 April 2017.

Selama cuti kampanye, posisi Ahok-Djarot akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Pada kampanye putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI.

Penulis: Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini