News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Yakin Saksi yang Dihadirkan Menguntungkan Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, yang juga penasehat hukum Ahok Humphrey Djemat (dua kiri).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/3/2017).

Giliran kubu penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi.

"Yang pasti ini menguntungkan untuk kita, tapi tetap objektif," kata Humphrey R Djemat anggota tim penasihat hukum Ahok saat dikonfirmasi.

Baca: Bantah Terima Uang Pelicin, Ahok: Saya Paling Keras Menolak e-KTP

Dalam sidang ke-13 hari ini, penasihat hukum menghadirkan tiga saksi.

Mereka diantaranya, Bambang Waluyo, Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Humphrey juga menyebutkan, total keseluruhan saksi yang disiapkan untuk meringankan dakwaan Ahok mencapai 15 sampai 20 orang saksi.

"Jumlah itu total keseluruhan saksi fakta dan ahli dari kami," kata Humprhey.

Baca: Keinginan Ahok Gelar Acara Serah Terima Jabatan Plt Gubernur di Masjid Raya Jakarta Kandas

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini