Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menegaskan sudah terbilang terlambat bagi 14 nama politisi jika baru sekarang mereka menyerahkan kembali uang gratifikasi ke KPK atas kasus E-KTP.
Dia menyampaikan bahwa 14 nama tersebut mengembalikan ketika proses penyidikan di KPK sudah berjalan dan isu tersebut sedang ramai dibicarakan publik.
"Mereka mengembalikan setelah ramai kan? Sudah ketahuan, baru mengembalikan. Ya bisa dibilang terlambat, karena baru sekarang mengembalikannya," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Zainal menambahkan, hal itu hanya akan mengurangi masa hukumannya saja, tidak menghilangkan tindak pidana mereka karena mereka setidaknya mengakui.
Baca: Golkar Jamin Tidak Bisa Digoyang Hanya Karena Kasus Korupsi e-KTP
Kecuali, kata dia, ketika penerima gratifikasi tersebut mengembalikannya ketika satu atau dua hari setelah menerima dana tersebut.
"Toh, KPK juga tidak akan mengumumkan siapa-siapa saja yang mengembalikan gratifikasi. Sah saja kalau itu dilakukan maksimal 30 hari setelah uang itu diterima," ujarnya.
Sehingga, bisa jadi, 14 nama tersebut tidak akan dikenakan hukuman tindak pidana korupsi jika mengembalikannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam peraturan.