News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Baru Sekarang 14 Politisi Kembalikan Duit Terindikasi Hasil Korupsi e-KTP, Pengamat: Terlambat!

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menegaskan sudah terbilang terlambat bagi 14 nama politisi jika baru sekarang mereka menyerahkan kembali uang gratifikasi ke KPK atas kasus E-KTP.

Dia menyampaikan bahwa 14 nama tersebut mengembalikan ketika proses penyidikan di KPK sudah berjalan dan isu tersebut sedang ramai dibicarakan publik.

"Mereka mengembalikan setelah ramai kan? Sudah ketahuan, baru mengembalikan. Ya bisa dibilang terlambat, karena baru sekarang mengembalikannya," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Zainal menambahkan, hal itu hanya akan mengurangi masa hukumannya saja, tidak menghilangkan tindak pidana mereka karena mereka setidaknya mengakui.

Baca: Golkar Jamin Tidak Bisa Digoyang Hanya Karena Kasus Korupsi e-KTP

Kecuali, kata dia, ketika penerima gratifikasi tersebut mengembalikannya ketika satu atau dua hari setelah menerima dana tersebut.

"Toh, KPK juga tidak akan mengumumkan siapa-siapa saja yang mengembalikan gratifikasi. Sah saja kalau itu dilakukan maksimal 30 hari setelah uang itu diterima," ujarnya.

Sehingga, bisa jadi, 14 nama tersebut tidak akan dikenakan hukuman tindak pidana korupsi jika mengembalikannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam peraturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini