TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ichtirayul Jamil (21), driver GrabBike yang ditabrak sopir angkot berinisial SBH (22) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, merupakan mahasiswa D3 Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Jamil saat ini masih koma pasca ditabrak dari belakang dan dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Betul, Jamil mahasiswa aktif di UMT. Tahun ini harusnya sudah masuk semester enam," kata Kepala Sekretariat UMT Ahmad Nasuhi Yusuf kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2017) siang.
Nasuhi menjelaskan, pihak kampus sudah menerima kabar mengenai kondisi Jamil sejak kemarin.
Baca: Sopir Angkot yang Tabrak Driver Grabbike Terancam Hukuman Mati
UMT berjanji akan memberikan bantuan berupa biaya pengobatan dan hal lainnya yang bisa meringankan kondisi Jamil saat ini.
Jamil diketahui mulai berkuliah pada tahun 2014 lalu. Sebagai mahasiswa, dia juga melakukan pekerjaan sampingan sebagai driver GrabBike di kawasan Tangerang dan sekitarnya.
SBH selaku tersangka tunggal penabrak Jamil telah ditangkap Polres Metro Tangerang sejak Kamis (9/3/2017). Dari pengakuannya, SBH tidak kenal dengan Jamil.
Saat kejadian berlangsung, Jamil nampak mengenakan jaket dan helm GrabBike. Dia yang berdiri di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan langsung ditabrak SBH dengan kecepatan tinggi yang membuat Jamil terpental beberapa meter ke depan.
Bahkan, dari video yang direkam di lokasi, nampak helm Jamil terlepas akibat kencangnya tabrakan SBH. Setelah menabrak Jamil, SBH juga menabrak dua orang lain di depan Jamil.
Dua orang tersebut didapati hanya luka ringan dan sudah menjalani rawat jalan sejak kemarin.
Adapun pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Polisi menjerat SBH dengan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Andri Donnal Putera