TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta dan pimpinan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/3/2017).
ACTA menilai kehadiran Bawaslu DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta di rapat internal tim sukses Ahok-Djarot sebagai pelanggaran kode etik Pemilu.
Laporan yang diajukan ACTA berdasarkan beberapa bukti yang mereka bawa.
Di antaranya adalah berupa dokumen berita media massa online dan televisi.
ACTA menilai penyelenggara Pemilu bersikap tidak netral terhadap kandidat yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.
Selain itu, ACTA menilai pertemuan antara Ketua KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta seharusnya dilakukan terbuka, bukan secara diam-diam.
Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>